Cari Blog Ini

Selasa, 20 Maret 2012

OTONOMI DAERAH


BAB II
PEMBAHASAN
OTONOMI DAERAH

A.         Arti Otonomi Daerah
a.      Pengertian Otonomi Daerah
Merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
b.      Pengertian Desentralisasi
Merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Otonomi daerah dibahas dengan menggunakan istilah desentralisasi. Kedua istilah ini dalam penyelenggaraannya digunakan secara campur aduk (Interchangeably). Desentralisasi membahas mengenai pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara dalam hal pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan bentuk dari manifestasi desentralisasi. Otonomi memiliki dua pengertian, pertama mandiri (khusus/sempit), dan kedua berdaya (umum/luas). Apabila daerah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar untuk membuat dan mengambil keputusan daerahnya sendiri maka daerah tersebut telah melakukan eksternal intervention.
Definisi desentralisasi menurut para Ahli;
1)      United Nations (PBB)
         Decentralization refers to the transfer of autthority away from the national capital Whether by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local bodies.”
2)      M. Turner dan D. Hulme (dalam teguh Yumono, ed., 2001, h. 27)
         Transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ini adalah teritorial dan fungsional.
3)      Rondinelli
Transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga privat non pemerintahan dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono, ed. , 2001, h. 28)
4)      Shahid Javid Burki dkk. (dalam ibidem)
Desentralisasi digunakan untuk menunjukan adanya proses perpindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif kepada unit pemerintahan sub nasional.

B.         Arti Penting Otonomi Daerah-Desentralisasi
Kegunanaan dari otonomi daerah yakninya untuk merestrukturisasikan sistem pemerintahan yang cukup penting seperti yang dialami oleh Bangsa Indonesia sendiri pada masa pemerintahan Orde Baru yang semua keputusan disentralkan pada keputusan pemerintah. Beberapa arti penting tersebut yaitu, melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya politik Pemerintah Pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan negara federal dari beberapa yang memiliki aset sumber daya alam yang melimpah namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional pada masa pemerintahan Orde Baru.
Beberapa hal yang menyebabkan desentralisai sangat dibutuhkan di Indonesia.  Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-centris). Sementara pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan yang melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, Sulawesi tenyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah yang lain  sangat terasa.
ARTI PENTING OTONOMI DAERAH-DESENTRALISASI
a.       Untuk terciptanya efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Dan juga memiliki fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang berhubungan dengan kompetensi dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan negara dan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menjaga keutuhan negara-bangsa, serta mempertahankan diri dari kemungkinan serangan negara lain, merupakan tugas pemerintah yang bersifat universal.    
b.      Sebagai sarana pendidikan politik.
Pendidikan politik pada tingkat lokal sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Dalam pencapaiannya pemerintah daerah akan menyediakan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau dipilih dalam suatu jabatan politik.  
c.       Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Maksudnya setelah seseorang berkarier politik di tingkat lokal atau daerah maka hal itu dapat menjadi sebuah acuan bagi politisi tersebut untuk  melanjutkan karir politiknya dalam kancah politik yang lebih tinggi yakni, dibidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
d.      Stabilitas politik.
Stabilitas politik harus dimulai dari tingkat lokal dan pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakat lokal tersebut dan menghindari sifat pemerintah yang hanya dominan pada satu daerah atau satu hal yang dapat mengakibatkan kesenjangan sosial. Yang dapat memicu pemberontakan dari suatu wilayah atau daerah kepada pemerintah.      
e.       Kesetaraan politik.
Setelah dibentuknya pemerintah daerah maka kesetaraan politik di antara komponen masyarakat akan terwujud. Karena, masyarakat ditingkat lokal akan memiliki kesempatan untuk terlibat dalam politik baik pemberian suara, dan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahnya untuk membuat kebijakan.
f.       Akuntanbilitas politik.
Memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi. Sehingga kewajiban yang dibuat dapat dipertanggung jawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaran pemerintahan.
                                        
C.         Visi Otonomi Daerah
Visi Desentralisasi merupakan simbol adanya trust (kepercayaaan) dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, kewenangan itu disentralisasikan kedaerah. Artinya pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Visi Otonomi Daerah:
1.      Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
2.      Ekonomi
Terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.      Sosial
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.

       Konsep Dasar Otonomi Daerah:
                    i.      Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
                  ii.      Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
                iii.      Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
                iv.      Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif.
                  v.      Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah.
                vi.      Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

D.         Model Desentralisasi
Rondinelli membagi empat bentuk desentralisasi,
a)      Dekonsentrasi yaitu, pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departmen pusat dengan pejabat pusat di lapangan tanpa adanya penyerahan kewenanggan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
b)     Delegasi yaitu, pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan mananjerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
c)Devolusi yaitu, transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintahan daerah.
d)     Privatisasi yaitu, tindakan pemberian kewenangan dalam arti pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat.
                       
E.         Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejarah otonomi daerah di Indonesia
a)      UU No. 1 Tahun 1945
Merupakan peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan. UU ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU ini ditetapkan 3 jenis daerah otonomi (karesidenan,kabupaten dan kota) dan hanya berumur kurang dari 3 tahun.
b)     UU No. 22 Tahun 1948
Pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Yang menetapkan 2 jenis daerah otonom (daerah otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kabupaten/kota besar, desa/kotakecil) dan penyerahan sebagian urusan pemerintahan daerah telah mendapat perhatian pemerintah.
c)      UU No. 1 Tahun 1957
Pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
d)     UU No. 18 Tahun 1965
Menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya.
e)      UU No. 5 Tahun 1974
Mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Dan merupakan UU yang berumur paling panjang (25 tahun).
f)          UU No. 22 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih cenderung pada corak devolusi.
g)      UU No. 25 Tahun 1999
Yang membedakan UU ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 yaitu adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi dan lebih cenderung pada corak devolusi.

F.          Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
       Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, berisikan:
a)      Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b)     Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c)      Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d)     Sesuai dengan konstitusi negara.
e)      Kemandirian daerah otonom.
f)          Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g)      Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi.

G.        Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan  tetapi dengan semangat federalisme. Prinsip federal yang dilaksanakan ini sama dengan yang ditangani di negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis urusan yang ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999:
Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
Kewenangan propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999:
1.      Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
2.      Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
3.      Kewenangan kelautan.
4.      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom:
1.      Pertanahan,
2.      Pertanian,
3.      Pendidikan dan Kebudayaan,
4.      Tenaga Kerja,
5.      Kesehatan,
6.      Lingkungan Hidup,
7.      Pekerjaan Umum,
8.      Perhubungan,
9.      Perdagangan dan Industri,
10.  Penanaman Modal, dan
11.  Koperasi.

H.        Otonomi Daerah dan Demokratisasi
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Mohammad Hatta, proklamator RI, dalam suatu kesempatan,
...Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Jadi, keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi ialah, memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakn sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungannya sendiri. Dengan berkembangnya Auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintah yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
 Dan adapun konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi yakninya, pertama otonomi daerah harus dipandang sebagi instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Kedua, otonomi daerah harus didenifisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda) juga bukan otonomi bagi daerah.
                                         




BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Dari uraian materi yang telah dipaparkan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Otonomi Daerah Merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Sedangkan desentralisasi, merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.      Arti penting otonomi daerah-desentralisasi yakni, terciptanya efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah, sarana pendidikan politik, pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, stabilitas politik, dan kesetaraan politik.
3.   Visi otonomi daerah ialah, sosial, ekonomi, dan politik
4.   Rondinelli membagi empat bentuk desentralisasi yakni, dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.
5.      Sejarah otonomi daerah di Indonesia diawali dengan UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, dan diakhiri dengan UU No. 25 Tahun 1999.
6.   Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999 berisikan; pertama, demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah. Kedua, Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketiga, Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota. Keempat, Sesuai dengan konstitusi negara. Kelima, Kemandirian daerah otonom. Keenam, Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah. Ketujuh, Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar