Cari Blog Ini

Selasa, 20 Maret 2012

ZAKAT


BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT
A.          Pendahuluan
         Kewajiban zakat dalam Islam memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, juga ekonomis dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan (transendental) adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat, termasuk diantaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat secara bersamaan.1 Bahkan Rasulullahpun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan Agama Islam.2 Untuk itu, para ekonomi Islam dan ahli hukum Islam harus mampu menjelaskan dengan nalar dan dapat diterima oleh masyarakat.3 Pada masa Rasulullah SAW, khalifah Abu Bakar dan Umar zakat dipungut oleh Negara.
B.           Beberapa Pengertian Umum
   Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk kata dasar (masdar) dari zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Karenanya zakat,  berarti tumbuh dan berkembang dikaitkan dengan sesuatu juga bisa berarti orang itu baik bila dikaitkan dengan seseorang.
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.3 Mazhab Maliki mendenifisikan zakat dengan  mengeluarkan  sebagian  harta  yang  khusus  yang  telah  mencapai  nishab  (batas  kuantitas  minimal  yang  mewajibkan  zakat)  kepada
         1Zakat sebagai bentuk ma’arif (definitif) disebutkan sebanyak 30 kali dalam Al Qur’an, 27 kali diantaranya disebutkan secara berangkai dalam 1 ayat bersama dengan kewajiban shalat
         2Islam ialah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Engkau mengerjakan shalat, membayar zakat yang wajib, puasa di bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika mampu.(HR. Bukhari dan Muslim)
         3Yusuf  Qardawi, Hukum Zakat, 1996, hlm. 34-35.
orang-orang yang berhak menerimanya.4
Mazhab Hanafi mendenifisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah.5
Zakat merupakan sebutan bagi suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada orang tertentu dngan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupukkannya dengan berbagai kebajikan. Kata zakat sendiri, secara etimologis, berarti tumbuh (Al-Numuw), bertambah banyak dengan mengandung berkah, juga suci (thaharah). Allah berfirman: “Pungutlah zakat dari harta-harta mereka yang akan membersihkan dan menyucikan mereka.”
Zakat termasuk rukun Islam yang disebut beriringan dengan shalat dalam 82 ayat Al Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan Kitabnya, sunnah Nabi maupun Ijma’ umatnya.
Pada permulaan Islam (Shadr Al-Islam), yang berpusat di Mekkah, kewajiban zakat tidak ditentukan berapa besar harta yang dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlahnya, bergantung kepada kesadaran masyarakat muslim. Namun, ketika Islam berpusat di Madinah dan masyarakatnya sudah banyak mengerti tentang Islam, besar dan jumlah setiap jenis harta yang wajib di zakatkan mulai ditetapkan secara rinci.
Sebagian ulama mengecualikan anak-anak dan orang gila dengan alasan bahwa zakat termasuk ibadah seperti halnya shalat, sedangkan mereka bukan orang yang dibebani kewajiban ibadah. Orang yang telah mampu mengeluarkan zakat tidak boleh menunda-nunda pembayarannya. Bila tidak bersedia mengeluarkan zakat dan tidak mengakui bahwa zakat itu kewajibannya maka ia menjadi orang kafir dan dibunuh atas kekafirannya. Dan bila ia tidak membayar zakat tapi Ia mengakuinya maka zakat



 
         4Wahbah Zuhayliy, Zakat Kajian Beberapa Mazhab, Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 83.
5Ibid, hlm. 84.
itu diambil dengan kekerasan dan dihukum ta’zir. Dan apabila ia mempertahankan hartanya dengan kekrasan maka pemerintah dapat memeranginya.
            Harta Yang Wajib Dizakati6
Ada 5 jenis harta yang wajib dizakati, yaitu hewan ternak, emas dan perak, tanaman, buah-buahan dan barang dagangan. Kewajiban zakat pada tiap-tiap jenis ditetapkan sesuai dengan persyaratan tertentu.
1.            Zakat Hewan Ternak
Diantara hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, lembu, dan kambing karena diternakkan oleh tujuan pengembangan melalui susu dan anaknya, sehingga pantas dikenakan beban tanggungan (Muwasah). Hewan lainnya seperti kuda, keledai, himar, tidak dikenakan zakat, sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan untuk digunakan tenaganya.
Syarat-syarat wajibnya zakat ternak:
a.             Islam
b.            Merdeka
c.             Milik Sempurna
d.            Nisab
e.             Haul. Harta yang sudah cukup hisab dimiliki selama setahun. Haul diisyaratkan pada zakat agar ternak itu sempat berkembang sebelum dikeluarkan zakatnya.
f.             Saum. Maksudnya, ternak itu dilepaskan untuk makan dari rumput yang mudah tanpa biaya atau dengan biaya ringan.
1)      Zakat Unta
Untuk wajib disepakati apabila sudah sehisab, yaitu telah berjumlah 5 ekor. Zakat yang wajib dikeluarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut, yaitu:
a)      5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing.
b)      10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing.


 
6Nuruddin, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, hlm. 6.
c)      15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing.
d)     20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing.
e)      25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2 (Makhad).
f)       36-45  ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta betina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3 (bintu labun).
g)      46-60 ekor unta zakatnya 3 ekor anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-4 (Hiqqah).
h)      61-75 ekor unta zakatnya 4 ekor anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-5 (ja’zah).7
i)        76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor bintu labun.
j)        91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor hiqqah.
k)      121 ekor unta zakatnya 3 ekor bintu labun.
Selanjutnya, diperhitungkan untuk setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor bintu labun, di setiap 50 ekor zakatnya I ekor hiqqah.
2)      Zakat Lembu
Nisab awal ternak lembu 30 ekor. Zakatnya wajib dikeluarkan darinya 1 ekor tabi (anak lembu yang berumur 1 tahun) untuk tiap 30 ekor musinah (umur 2 tahun) untuk tiap 40 ekor. Ketentuan ini didasarkan atas hadits Mu’ad memerintahkan agar saya mengambil seekor lembu, dari tiap-tiap 40 ekor, dan mengambil seekor tabi’ atau tabi’ah (anak lembu umur 1 tahun jantan atau betina) dari masing-masing 30 ekor.8
7Al-Sayyid Sabiq, Fiqh Al Sunnah, Jilid (baitul: Dar Al-Fikr, 1992) hlm. 276.
8Al-Sayyid, op. cit,. Hlm. 281.
3)      Zakat Kambing
Menurut hadits, zakat kambing disebut sebagai berikut:
a)      40-120 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b)      121-200 ekor zakatnya 2 ekor kambing.
c)      201-399 ekor zakatnya 3 ekor kambing.
Setiap 1 ekor dikenakan 1 ekor kambing sebagai zakatnya, dikatakan oleh jumhur mengenai umur kambing yang mesti dikeluarkan zakatnya bergantung pada jenisnya, yaitu jaz’ah (umur setahun) untuk jenis biri-biri dan saniyyah (umur 2 tahun).
4)      Zakat Ternak Yang Bercampur
Apabila senisab ternak secara bersama-sama oleh 2 orang atau lebih selama haul, maka zakat ternak dihitung dan dikeluarkan seperti halnya milik satu orang.
2.            Zakat Emas dan Perak9
Emas dan perak wajib dizakati didasarkan pada ayat 34 dari surat At Taubah dan Hadits Nabi.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih.”
Nisab awal perak 200 dirham (595 gram), tentang jumlah zakat yang wajib dikeluarkan menurut hadits Nabi, seperempat puluh (2,5 %): dari tiap-tiap 200 dirham, zakatnya 5 dirham, tiap 20 dinar, setengah dinar.
3.            Zakat Tanaman-Tanaman (Hasil Bumi)
Zakat hasil bumi itu seperti: korma, anggur, biji-bijian, seperti: gandum, hintah dan syair.
Dalam surat Al-An’am ayat 141 ditegaskan sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dan hari memetik hasilnya (dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.”


 
9Drs. Supiana, Materi Pendidikan Agama Islam, hlm. 61-63
a)      Zakat Buah-Buahan
Buah-Buahan yang wajib dizakati hanya 2 macam yaitu kurma dan anggur. Jenis lain seperti: apel, delima dan Lain tidak wajib dizakati karena tidak termasuk makanan pokok dan tidak dapat disimpan lama.
Awal nisab buah-buahan ini wasaq (300 sha’= 653 Kg).
b)      Zakat Biji-Bijian
Zakat biji-bijian sama nisabnya dengan buah-buahan yaitu 5 Wasaq.
4.            Zakat Barang Dagangan10
Suatu barang dianggap menjadi barang dagangan bila barang itu dimiliki melalui akad yang mengandung pertukaran seperti jual beli atau sewa-menyewa dan pada waktunya berakad diniatkan bahwa barang itu akan diperdagangkan.
Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu: 200 dirham atau 20 dinnar dinilai pada akhir haul. Besar zakat sama juga dengan emas dan perak, yaitu: seperduapuluh (2,5 %) dari keseluruhan nilai barang serta uang yang dimilikinya.
5.            Zakat Hasil Tambang
Adapun jumlah yang wajib dikeluarkan dari hasil tambang ini sama dengan zakat emas dan perak yaitu: seperempat dua.puluh bagian.
6.            Zakat Rikaz11
Rikaz adalah harta yang ditanam oleh orang jahilah jika seseorang mendapatkan harta terpendam, Ia wajib mengeluarkan zakatnya. Sesuai hadits Nabi: “Pada harta rikaz seperlima.” Dengan beberapa syarat:
a)      Harta itu berupa emas dan perak.
b)      Jumlah harta itu mencapai senisab.
c)      Ditemukan di tanah tak bertuan.
d)     Ditemukan di dalam tanah.
Besar zakat rikaz yang wajib dikeluarkan itu adalah seperlima.
10’Abd Al-Rahman Al-Jaziri, op. cit,. Hlm. 542.
11Al-sayyid Sabiq, Ibid., hlm. 308. ‘Abd Al-Rahman Al-Jaziri, Ibid,. Hlm. 543.
7.            Zakat Fitrah12
Zakat fitrah dikaitkan dengan diri (fitrah) seseorang, bukan dengan bertanya atau karna zakat ini dikeluarkan pada waktu fitri, yakni waktu berbuka puasa setelah selesai puasa Ramadhan.
Zakat fitrah ini diisyaratkan berdasarkan Hadits:
“Zakat fitri dari Ramadhan wajib atas manusia, satu sha’ dari tamar atau satu sha’ dari gandum, atas tiap-tiap muslim, merdeka atu budak, laki-laki atau perempuan.” (H.R Mutaffaq “Alaih).
Waktu wajibnya zakat fitrah ini mulai saat terbenam matahari pada malam hari raya yang merupakan waktu berbuka dari puasa Ramadahan.
Menurut Wahbah Al-Zuhaili, kewajiban zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan satu sha’ (2,75 L) dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok.
C.          Cara Pembayaran Zakat13
Harta-harta yang wajib dizakati terbagi atas 2 bagian, yaitu:
1.            Harta Bathin (emas dan perak, barang dagang, dan rikaz).
2.            Harta Zhahir (hewan ternak, tanam-tanaman, buah-buahan, 1 hasil tambang).
Pemilik hata bathin yang telah memenuhi syarat wajib zakat dapat membayar zakatnya dengan cara:
1.            Menyerahkan sendiri zakatnya kepada mustahik zakat.
2.            Mewakilkan seseorang untuk menyampaikannya.
3.            Menyerahkan kepada pemerintah atau petugas yang ditunjuknya untuk amil zakat.
Diisyaratkan para petugas itu adalah, terpercaya dan faqih, menguasai hukum-hukum tentang masalah zakat dan menjalankan tugasnya secara benar.



 
12Drs. Suana, Materi Pendidikan Agama Islam, hlm. 66.
13Menurut Jumbur, I wasaq = 60 Sha’ (gantang) berdasarkan Ijma’. I Sha’ = 4 mudd, I mudd = I kali sepertiga lebih sedikit dengan kati sedangkan 1 Sha’ = 8 Kati.
D.          Mustahik Zakat14
Orang yang berhak menerima (mustahik) zakat ada 8 golongan (asnaf), yaitu:
1.            Amil
Merupakan orang yang khusus ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurusi zakat.
2.            Fakir
Merupakan orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak terpenuhi.
3.            Miskin
Merupakan orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi.
4.            Muallaf
Berarti orang yang hatinya dijinakkan atau dibujuk.
5.            Fi Al-Riqad
Riqab adalah para budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya.
6.            Gharimun
Gharimun atau orang yang berhutang ada tiga macam:
a)Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
b)      Orang yang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan.
c)Orang yang berhutang karena Ia menjamin hutang Orang lain.
7.            Ibnu Sabil (Musafir)
Merupakan Orang dalam perjalanan dan bukan ditujukan untuk maksiat, kekurangan bekal atau kurang biaya.
8.            Fisabilillah
         Adalah orang yang berperang dijalan Allah secara sukarela, tanpa mendapat gaji dari pemerintah.


 
            14Drs. Suana, Ibid. Hlm. 76.
E.           Yang Tidak Berhak Menerima Zakat15
Ada 5 golongan orang yang tidak dibenarkan menerima zakat.
1.            Orang Kaya, yaitu orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari harta hasil pekerjaannya.
2.            Budak, kecuali yang mukattab.
3.            Keturunan Nabi, khususnya Bani Hasyim dan Bani Muthalib, sebab mereka termasuk keluarga Nabi yang tidak halal memakan harta zakat.
4.            Orang-orang yang wajib dibelanjai oleh muzakki, seperti anak dan orang tuanya.
5.            Orang kafir.



















 
         15Drs. Al-Sayyid Sabiq. op. cit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kewajiban zakat dalam Islam memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, juga ekonomis dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan (transendental) adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat, termasuk diantaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat secara bersamaan.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk kata dasar (masdar) dari zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Karenanya zakat,  berarti tumbuh dan berkembang dikaitkan dengan sesuatu juga bisa berarti orang itu baik bila dikaitkan dengan seseorang.
Ada 5 jenis harta yang wajib dizakati, yaitu hewan ternak, emas dan perak, tanaman, buah-buahan dan barang dagangan.
Harta-harta yang wajib dizakati terbagi atas 2 bagian, yaitu: Harta Bathin (emas dan perak, barang dagang, dan rikaz) dan Harta Zhahir (hewan ternak, tanam-tanaman, buah-buahan, 1 hasil tambang).
Orang yang berhak menerima (mustahik) zakat ada 8 golongan (asnaf), yaitu: amil, fakir, miskin, muallaf, fi al-riqad, gharimun, ibnu sabil (musafir) dan fisabilillah.
Ada 5 golongan orang yang tidak dibenarkan menerima zakat: Orang Kaya, Budak, Keturunan Nabi, Orang-orang yang wajib dibelanjai oleh muzakki, dan Orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar