KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pancasila ilmu Kewarganegaraan untuk Perkuliahan. Makalah ini penulis susun berdasarkan pada Standar Isi 2006 mata pelajaran Kewarganegaraan, yang dapat menunjang mahasiswa untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Makalah ini penulis susun agar mahasiswa memiliki kemampuan dasar yang logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sebagai warga negara. Ruang lingkup makalah ini mencakup pengertian pancasila, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai suatu ideologi, pancasila sebagai suatu sistem moral dan etika, kegunaan filsafat dan filsafat pancasila, filsafat hidup bangsa Indonesia, lambang pancasila, nilai-nilai pancasila dan proses perumusan pancasila.
Materi pelajaran ini disusun secara sistematis, komprehensif, dan terpadu. Materi disusun dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Selanjutnya pada akhir bab, disajikan kesimpulan beserta daftar pustaka.
Berikut ini urutan penyajian makalah.
1. Pendahuluan.
2. Pendahuluan mengantarkan peserta didik dan diskusi untuk mengenal dan memahami materi yang akan dipaparkan sehingga dapat menarik peserta didik untuk belajar lebih jauh isi makalah.
3. Pembahasan yang memuat informasi bagi mahasiswa dalam berlatih memecahkan masalah dan mengemukakan pendapat baik secara individu maupun berkelompok.
4. Kesimpulan yang berisi ringkasan materi yang telah dibahas dan dipelajari dalam tiap subbab.
5. Petikan ilmu memuat sikap dan prilaku yang dapat diteladani oleh mahasiswa terkait dengan tema yang dipelajari.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, meskipun penulis telah berusaha menyusunnya sebaik mungkin. Oleh karena itu, kritikan dan masukan dari para pemakai makalah ini sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman, dosen, dan narasumber lainnya yang telah membantu terwujudnya makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaaat bagi mahasiswa. Selamat belajar, semoga sukses. Amin,
Bukittinggi, 30 Desember 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, ideologi bangsa Indonesia, dan juga merupakan filsafat Negara. Sebelum ditetapkan menjadi dasar Negara filsafat mengalami suatu perubahan pada sila yang pertama. Dimana bunyi filsafat tersebut ialah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini merupakan usulan dari Moh. Hatta karena Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ditentang oleh masyarakat Indonesia bagian timur. Karena itulah mereka mengancam untuk memisahkan diri dari NKRI. Dan untuk lebih jelasnya mpenulis telah menjabarakannya sesingkat mungkin agar lebih mudah dimengerti oleh peserta didik/pembaca.
B. Identitas Masalah
Masalah atau subyek ini merupakan bagian dari ilmu Kewarganegaraan khususnya Ilmu tentang Pancasila. Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mahasiswa dalam mengamalkan dasar, ideologi, dan filsafat bangsa dilingkungan masyarakat, kabupaten/kota, propinsi dan negara khususnya bagi, Mahasiswa STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
C. Pembatasan Masalah
Masalah yang dipaparkan oleh penulis dalam makalah ini adalah mengenai Pancasila. Dalam pembahasannya Pancasila terbagi dalam beberapa kelompok diantaranya; pengertian pancasila, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai suatu ideologi, pancasila sebagai suatu sistem moral dan etika, kegunaan filsafat dan filsafat pancasila, filsafat hidup bangsa Indonesia, lambang pancasila, nilai-nilai pancasila dan proses perumusan pancasila.
D. Perumusan Masalah
Untuk pencapaian pemahaman mengenai Pancasila penulis memaparkan beberapa poin permasalahan yang akan dibahas.
Poin-poin permasalahan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Mengapa pancasila dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia?
2. Apakah fungsi utama ditetapkannya pancasila sebagai dasar bangsa, ideologi bangsa dan filsafat Negara oleh Pemerintah Republik Indonesia?
3. Jelaskan pengertian dari Pancasila!
4. Berikan beberapa nilai yang terkandung dalam pancasila!
5. Jelaskanlah proses dibentuknya Pancasila menjadi ideology bangsa!
6. Berikanlah kesimpulan anda mengenai pancasila sebagai ideologi dan dasar bangsa Indonesia!
E. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis menulis makalah ini yakni untuk membentuk masyarakat yang madani dan taat akan aturan-aturan hidup. Dan dapat memahami perjuangan para pahlawan dalam memerdekakan Negara Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan dasar Negara dan ideology bangsa. Sehingga dapat dipahami dan dijadikan pegangan hidup dalam bertindak. Yang dapat dimulai dari kabupaten/kota, propinsi dan sampai pada tingkat pemerintahan. Dan tak hanya itu, penulis menulis makalah ini dengan tujuan untuk menuntaskan tugas demi meningkatkan nilai tugas pekuliahan bagi penulis.
F. Manfaat Penulisan
Penulis membuat makalah ini agar dapat bermanfaat bagi pembaca yakni mahasiswa STAIN Sjeh M. Djamil Djambek Bukittingi, terutama bagi penulis. Manfaat tersebut antara lain seperti, menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat madani yang dapat memahami isi dari pancasila yang telah dirumuskan oleh para pejuang bangsa dan dapat pula mengaplikasikannya dalam kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Konsep pancasila sebagai dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya dihari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophischegrondslag bagi negara Indonesia merdeka.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
C. Pancasila Sebagai Suatu Ideologi
Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Prancis bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan manusia yang mampu menunjukan arah yang benar kearah masa depan. Ideologi terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita juga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang berdasarkan kepada ratio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
1. Ideologi Bangsa Indonesia
Bangsa dan negara RI dengan ideologi Pancasila memiliki cita-cita atau pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara RI.
Idiologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
Idiologi pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran atau nilai-nilai maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi yaitu:
a. Dimensi idealis artinya nilai-nilai dasar dari pancasila memilikiu sifat yang sistematis, juga rasional dan bersifat menyeluruh.
b. Dimensi normatis merupakan nilai-nilai yang terrkandung dalam sila pancasila yang perlu dijabarkan kedalam system norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma negara.
c. Dimensi realistis adalah nilai-nilai pancasila yang dimaksud diatas harus mampu memberikan pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya
D. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Moral dan Etika
Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut Prof. Drs. Notonaggoro S.H dalam bukunya (1974) filsafat dasar negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia;
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam arti system pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber kepada ratio atau akal manusia.
E. Kegunaan Filsafat dan Filsafat Pancasila
Kegunaan teoritik bahwa dengan mempelajari filsafat orang bertambah pengetahuanya bahkan ia mampu mempelajari segala sesuatu dengan cara yang baik mendalam dan lebih luas. Bagi bangsa Indonesia, filsafat Pancasila sangat berguna, selain manusia sebagai perseorangan juga sebagai warga suatu masyarakat bangsa mendukung cita-cita ataupun tujuan nasional, karena filsafat pancasila adalah landasan dasarnya, juga landasan dasar berpikir segenap bangsa dan negara Indonesia.
F. Filsafat Hidup Bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum tanggal 18 agustus 1945 pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa indonisia yang kita kenal sebagai sifat-sifat, teposeliro (suka bekerja keras) tepotulodo (tolong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi peduli kasih).
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial yang urutanya termuat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945).
G. Lambang Pancasila
Untuk lebih jelasnya lihat
gambar yang ada disamping ini!
H. Nilai-Nilai Pancasila
1. Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna sila ini adalah:
1) Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4) Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Makna sila ini adalah:
1) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Persatuan Indonesia. Makna sila ini adalah:
1) Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Rela berkorban demi Bangsa dan Negara.
3) Cinta akan Tanah Air.
4) Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia.
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d. Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan/Keadilan. Makna sila ini ialah:
1) Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4) Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna sila ini adalah:
1) Bersikap adil terhadap sesama.
2) Menghormati hak-hak orang lain.
3) Menolong sesama.
4) Menghargai orang lain.
5) Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
2. Makna Lambang Garuda Pancasila
a. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
b. Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
4) Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
c. Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
d. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
e. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1) Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17.
2) Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8.
3) Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19.
4) Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
f. Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
I. Proses Perumusan Pancasila
Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 29 mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai pada tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar Negara Indonesia merdeka. Selama sidang tersebut Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan gagasan tentang dasar Negara Indonesia.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Lima dasar usulan Mohammad Yamin.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo menyampaikan gagasannya tentang asas berdirinya Negara.
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan Lahir dan Bathin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat
Pada tangal 1 Juni 1945 Soekarno mengemukakan bahwa Negara Indonesia harus didirikan atas lima dasar. Lima dasar tersebut sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia dan Nasionalisme
b. Peri Kemanusiaan dan Internasionalisme
c. Mufakat dan Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima, hanya ditampung dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dan harus melalui bebrapa pertimbangan dengan yang dilakukan oleh tim khusus. Tim tersebut beranggotakan Sembilan Orang. Mereka ialah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang akhirnya disebut dengan panitia Sembilan.
Akhirnya panitia Sembilan menetapkan hasil sidang yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang menghasilkan lima dasar Negara Indonesia.
Setelah itu BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI-lah yang mengesahkan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila Dasar Negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sebelum disahkan, Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan. Atas usul Moh. Hatta, butir pertama Piagam Jakarta diubah. Bunyinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, butir pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
BAB III
PENUTUP
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Konsep pancasila sebagai dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya dihari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau filosophischegrondslag bagi negara Indonesia merdeka. Istilah ideologi untuk pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Prancis bernama Antoine Destut De Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikirsan manusia yang mampu menunjukan arah yang benar kearah masa depan. Ideologi terdiri atas dua kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita juga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang berdasarkan kepada ratio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.
Prof. Drs. Notonaggoro S.H dalam bukunya (1974) filsafat dasar negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu; Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitas. Nilai kerohanian yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila. Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna sila ini adalah; Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Makna sila ini adalah; Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, Saling mencintai sesama manusia dan Mengembangkan sikap tenggang rasa. Ketiga, Persatuan Indonesia. Makna sila ini adalahl; Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi Bangsa dan Negara, dan Cinta akan Tanah Air. Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan/Keadilan. Makna sila ini ialah; Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dan Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Dan yang kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna sila ini adalah; Bersikap adil terhadap sesame, Menghormati hak-hak orang lain, dan Menolong sesama. Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 29 mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai pada tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar Negara Indonesia merdeka. Selama sidang tersebut Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan gagasan tentang dasar Negara Indonesia. Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima, hanya ditampung dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dan harus melalui bebrapa pertimbangan dengan yang dilakukan oleh tim khusus. Tim tersebut beranggotakan Sembilan Orang. Mereka ialah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang akhirnya disebut dengan panitia Sembilan. Akhirnya panitia Sembilan menetapkan hasil sidang yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang menghasilkan lima dasar Negara Indonesia. Setelah itu BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Inkai. PPKI-lah yang mengesahkan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila Dasar Negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Widihastuti, Setiati, dkk,. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar